Halaman ini telah diuji baca
pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro.
|
Pasal 35
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai. |
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
|