|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan
organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan
pengelolaan data organisasi;
- penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata
laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah,
dan administrasi reformasi birokrasi; dan
- penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penyusunan rancangan peraturan kepegawaian,
penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian
peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
|