|
- Subbagian Peraturan Transportasi Darat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi
perjanjian internasional di bidang transportasi darat.
- Subbagian Peraturan Transportasi perkeretaapian
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan,
program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang
perkeretaapian.
- Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan
dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi
JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi
|