|
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 dan pemerintah daerah.
- Titik pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
- akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan nontol,
- terminal angkutan penumpang, dan/atau
- pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
- Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.
|