|
- Dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan
transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menyelenggarakan perjalanan kereta api luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
- perjalanan kereta api luar biasa hanya dapat
berjalan untuk melayani petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dengan membawa surat dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyelenggara sarana perkeretaapian menyiapkan
rangkaian kereta api luar biasa untuk pengoperasian lintas utara dan lintas selatan.
- Pengaturan penumpang kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di stasiun dan di dalam kereta api mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
|