Halaman ini belum diuji baca
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA. |
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
|