|
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
- Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan.
- Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau
perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
|