Halaman:Perpu RI Nomor 4 Tahun 1960.djvu/1

Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri;
2. bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan;
3. bahwa bagi keutuhan wilayah Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat;
4. bahwa penentuan batas laut wilayah seperti termaksud dalam "Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" (Staatsblad 1939 No.442) pasal 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan laut wilayahnya sendiri- sendiri;
5. perlu mengadakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang tentang perairan Indonesia yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan tersebut di atas.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Januari 1960.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERAIRAN INDONESIA


Pasal 1


(1) Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
(2) Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut selebar dua belas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dua puluh empat mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.