Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/365

Halaman ini telah diuji baca

365

Presiden ulang di seluruh wilayah Indonesia atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di 25 provinsi adalah tidak beralasan;

[3.70] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan Pendapat Mahkamah di atas maka pada akhirnya Mahkamah berkesimpulan bahwa memang telah terjadi beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU tetapi kesalahan-kesalahan tersebut bukanlah merupakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kesalahan prosedural hanyalah bersifat teknis administratif yang tolerable yang justru dilakukan untuk memenuhi tuntutan para kontestan guna memberi manfaat maksimal (membuka pintu untuk didaftar bagi warga negara yang belum terdaftar sebagai pemilih dan untuk maksimalisasi pemanfaatan daftar pemilih) dalam Pemilu tersebut. Tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup baik kualitatif maupun kuantitatif untuk menyatakan bahwa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 adalah cacat hukum dan tidak sah. Oleh karena itu untuk menegakkan keadilan substantif yang mendasari kepastian hukum sekaligus demi kemanfaatan bagi masyarakat dan negara, Mahkamah harus menyatakan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 adalah sah dengan catatan bahwa semua pelanggaran yang terjadi (meskipun tidak terstruktur, sistematis, dan masif) yang belum diproses secara hukum dapat diproses lebih lanjut melalui peradilan umum.

4. KONKLUSI

Berdasarkan seluruh fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon Idan Pemohon II;

[4.2] Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara 2 quo;

[4.3] Permohonan Pemohon I dan Pemohon II diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;

[4.4] Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat menurut hukum;