Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/4

Halaman ini telah diuji baca
[1.5]
Nama : Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Pekerjaan/Jabatan : Calon Presiden
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Teuku Umar Nomor 51 Menteng, Jakarta

Pusat.

Nomor Telp/HP : 021-3912284
Nomor Faksimili : 021-3145720
Nama : Prof. Dr. Boediono
Pekerjaan/Jabatan : Calon Wakil Presiden
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Teuku Umar Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat.
Nomor Telp/HP : 021-3912284
Nomor Faksimili : 021-3145720

sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dengan Nomor Urut 2, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2009, memberikan kuasa kepada: DR. Amir Syamsuddin SH,. MH ., Yosef B. Badeoda SH., MH., H. Didi Supriyanto, SH., Inu Kertopati, SH., Harry Witjaksono, SH., DR. H . Sigit Binaji, SH, M.Hum., D RS. H .M. Utomo A. Karim T., SH., Herman Kadir, SH., MH., Didi Irawadi Syamsuddin, SH, MH., Zamaksari, SH, MH., Yandri Sudarso, SH, MH., Devita Hapsari SH., MH., Jusuf Siletty, SH., IR. K. Notonegoro, SH., Warakah Anhar, SH., Surya Wedia Ranasti, SH., Bambang Mulyono, SH., Muhajir Sadrudin, SH., MH., Asdar Thosibo, SH., Ade Irfan Pulungan, SH., Samsudin Arwan, SH., M. Joni, SH., MH., Mathew Ardy Mbalembout, SH., M. Wakil Kamal, SH., MH., Mega Sugoro, SH., Petuah Sirait, SH., Saefudin, SH., Arung Lusika, SH., MM., H.M. Kamal Singadirata, SH., N. Syairul Irwanto, SH., Syaifudin Umar, SH., Fajri S. Singadirata, SH., Wahyudin, SH., Arifin, SH., kesemuanya adalah Advokat-advokat yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, Telepon 021-3912284, Fax. 021-3145720, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;

Selanjutnya disebut .................................................................... Pihak Terkait;