Halaman ini tervalidasi
Ganti Kerugian bagi Korban; dan
|
Pasal 61
|
Pasal 62
|
Pasal 63
Dalam melakukan penyidikan tindak pidana Kekerasan Seksual, penyidik
dilarang:
|
Pasal 64
|
Ganti Kerugian bagi Korban; dan
|
|
|
Dalam melakukan penyidikan tindak pidana Kekerasan Seksual, penyidik
dilarang:
|
|