Halaman ini tervalidasi
menunjukkan Korban, keluarga Korban dan/atau Saksi membutuhkan Perlindungan berupa larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa, maka Majelis Hakim wajib mengeluarkan perintah kepada Polisi untuk menetapkan larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa.
|
Pasal 73
Majelis Hakim wajib:
|
Pasal 74
Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim dilarang:
|
Pasal 75
Dalam hal Korban dan/atau Saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim memerintahkan Korban dan/atau Saksi didengar keterangannya:
|
Pasal 76
|