|
diderita Korban atau ahli warisnya.
- Rehabilitasi Khusus adalah upaya yang dilakukan untuk mengubah pola pikir, cara pandang, dan perilaku seksual terpidana dan mencegah keberulangan Kekerasan Seksual oleh terpidana yang mencakup penyediaan jasa pendidikan, medis, psikologis, psikiatris dan/atau sosial oleh Negara.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|