Halaman ini tervalidasi
(tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
|
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap Korban:
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 16 (enam belas) dan pidana tambahan Ganti Kerugian. |
Pasal 110
|
Pasal 111
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan lebih dari 1 (satu) orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 16 (enam belas) pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan kerja sosial. |
Pasal 112
|