Halaman ini tervalidasi
paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, pidana tambahan pembinaan khusus, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. |
Pasal 125
Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, pidana tambahan pembinaan khusus, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. |
Bagian Ketujuh
Pidana Perbudakan Seksual
Bagian Ketujuh
Pidana Perbudakan Seksual
Pasal 126
|
Pasal 127
|