Halaman ini tervalidasi
Pasal 128
Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian. |
Pasal 129
Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian. |
Bagian Kesebelas
Pidana Penyiksaan Seksual
Bagian Kesebelas
Pidana Penyiksaan Seksual
Pasal 130
|
Pasal 131
Setiap orang yang melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap Korban yang diketahui sedang hamil, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian. |
Pasal 132
|