Halaman ini tervalidasi
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. |
Pasal 138
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku Kekerasan Seksual dari proses peradilan pidana dengan:
|
Pasal 139
Dalam hal terdapat tindak pidana lainnya yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan penjumlahan ancaman pidana yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual. |
Bagian Kelima Belas
Pidana Kelalaian Tidak Melaksanakan Kewajiban
Bagian Kelima Belas
Pidana Kelalaian Tidak Melaksanakan Kewajiban
Pasal 140
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun. |
Pasal 141
|
Pasal 142
|
Pasal 143
|