|
- Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sejak diketahui atau dilaporkannya kasus Kekerasan Seksual.
- Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- permohonan Korban atau Keluarga Korban yang diajukan secara langsung kepada Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu;
- identifikasi kebutuhan Korban yang dilakukan oleh Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu; atau
- informasi adanya kasus Kekerasan Seksual yang diketahui dari aparatur desa, tokoh agama, tokoh adat, atau pihak lainnya.
- Pendamping atau Pusat Pelayanan Terpadu yang menerima permohonan Korban atau mengetahui adanya peristiwa Kekerasan Seksual segera melakukan kordinasi dengan lembaga lainnya untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban.
|