Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/37

Halaman ini belum diuji baca

Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Kebijakan kelautan (ocean policy) adalah kebijakan nasional yang merupakan pokok-pokok kebijakan perencanaan dan pembangunan kelautan yang menjabarkan ketentuan-ketentuan ang terdapat dalam undang-undang tentang kelautan yang selanjutnya dijadikan dasar bagi penyususnan berbagai program operasional di bidang kelautan. Pasal 36 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 36 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 36 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Dalam menetapkan kebijakan perencaan dan pembangunan kelautan nasional, pemerintah menetapkan secara jelas kewenangan daerah di bidang kelautan. Daerah tidak mempunyai yurisdiksi atas wilayah laut, namun berwenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut serta sumber daya alam di bawah dasar laut dan / atau didasar laut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku Pasal 37 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Berbagai lapisan dan lingkungan masyarakat yang berkepentingan dengan kelautan seperti masyarakat nelayan, pelaut, pengusaha di bidang berbagai industri kelautan perlu di dengar dan diikutsertakan dalam penyususnan, perencanaan, penyelenggaraan dan pembangunan kelautan Nasional melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Dengan memperhatikan aspirasi, potensi, pengetahuan dan keterampilan di bidang kelautan, berbagai kalangan masyarakat perlu diikutsertakan dan diberi kesempatan dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pelestarian wilayah dan potensi kelautan Indonesia. Pasal 39 Ayat (2) Cukup jelas 37