Halaman ini tervalidasi
Lampiran II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
P E T I K A N
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO.079/TK/TAHUN 1977
TENTANG
PENETAPAN CALON PAHLAWAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca : -dst
Menimbang :-dst
Mengingat :-dst-
Mendengar : -dst-
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : Menganugerahkan "GELAR PAHLAWAN NASIONAL" kepada ALM. SULTAN THAHA SYAIFUDDIN sebagai penghargaan atas tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai jasa perjuangan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan Bangsa.
Dengan ketentuan bahwa:
97