Halaman ini tervalidasi
- Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
UNTUK PETIKAN :
SEKRETARIS MILITER PRESIDEN
ttd.
Cap.
SUGIRI
MARSEKAL MUDA TNI.
98