Halaman:Sultan Thaha Syaifuddin.pdf/103

Halaman ini tervalidasi
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO


UNTUK PETIKAN :
SEKRETARIS MILITER PRESIDEN

ttd.

Cap.

SUGIRI
MARSEKAL MUDA TNI.


98