Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Perencanaan Peraturan Pemerintah
Bagian Kedua
Perencanaan Peraturan Pemerintah
Pasal 24
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 25
|