Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 53
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden. |
Bagian Ketiga
Penyusunan Peraturan Pemerintah
Bagian Ketiga
Penyusunan Peraturan Pemerintah
Pasal 54
|