|
- Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan
kelengkapan administrasi yang meliputi:
- profil organisasi/lembaga;
- nama dan jumlah anggota pemantau;
- alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah;
- rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang ingin dipantau; dan
- nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab
pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
- KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti
kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
- Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi
tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta
mendapatkan sertifikat akreditasi.
- Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang
melakukan pemantauan Pemilu.
- Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara
sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 233 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
- Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau
Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
|