Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 196
KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. |
Bagian Keenam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
Bagian Keenam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
Pasal 197
|