Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 8.
|
Pasal 9.
|
Pasal 10.
Undang-undang ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun. |
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO. |
MENTERI KESEHATAN,
J. LEIMENA. |
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY. |
LN 1951/46