Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 27
|
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB IV
PENDANAAN
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 29
|