Halaman ini telah diuji baca
menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
|
Pasal 12
|
Pasal 13
|
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |