Halaman ini tervalidasi
Pasal 102
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Ayat (1)
- Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Ayat (1)
- Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara individual dengan baik dan efektif. Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 50 (lima puluh) orang atau lebih, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 107
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Cukup jelas.
Pasal 109
- Cukup jelas.
Pasal 110
- Cukup jelas.
Pasal 111
- Ayat (1)
- Huruf a