Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
Pasal 117
- Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
- Cukup jelas.
Pasal 119
- Cukup jelas.
Pasal 120
- Cukup jelas.
Pasal 121
- Cukup jelas.
Pasal 122
- Cukup jelas.
Pasal 123
- Cukup jelas.
Pasal 124
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 125
- Cukup jelas.
Pasal 126
- Cukup jelas.
Pasal 127
- Cukup jelas.
Pasal 128
- Cukup jelas.
Pasal 129