Halaman ini tervalidasi
Pasal 147
- Cukup jelas.
Pasal 148
- Cukup jelas.
Pasal 149
- Cukup jelas.
Pasal 150
- Cukup jelas.
Pasal 151
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 152
- Cukup jelas.
Pasal 153
- Cukup jelas.
Pasal 154
- Cukup jelas.
Pasal 155
- Cukup jelas.
Pasal 156
- Cukup jelas.
Pasal 157
- Cukup jelas.
Pasal 158
- Cukup jelas.
Pasal 159
- Cukup jelas.