Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 168
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Cukup jelas.
Pasal 171
- Tenggang waktu 1 tahun dianggap merupakan waktu yang cukup layak untuk mengajukan gugatan.
Pasal 172
- Cukup jelas.
Pasal 173
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 174
- Cukup jelas.
Pasal 175
- Cukup jelas.