Halaman ini telah diuji baca
|
Paragraf 2
Kode Etik
Pasal 235
DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. |
Bagian Keempat Belas
Larangan dan Sanksi
Bagian Keempat Belas
Larangan dan Sanksi
Paragraf 1
Larangan
Pasal 236
|