Halaman ini telah diuji baca
|
BAB IV
DPD
BAB IV
DPD
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. |
Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. |
Bagian Kedua
Fungsi
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 248
|