|
- Badan Legislasi Daerah;
- Badan Anggaran;
- Badan Kehormatan; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
- Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat.
- Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
|