Halaman ini telah diuji baca
|
Paragraf 2
Kode Etik
Pasal 349
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi. |
Bagian Ketiga Belas
Larangan dan Sanksi
Bagian Ketiga Belas
Larangan dan Sanksi
Paragraf 1
Larangan
Pasal 350
|