|
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
- hakim pada badan peradilan; atau
- pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|