|
- panitia khusus; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
- Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- tenaga administrasi; dan
- tenaga ahli.
- Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
|