|
- Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
- ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya;
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
- terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penanganan pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- hasil verifikasi; dan
- usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
- Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|