|
- jenis kelamin;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan; dan
- alamat lengkap/domisili.
- Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi, identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.
- Identitas teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- nama lengkap;
- nomor anggota;
- daerah pemilihan; dan
- fraksi/partai politik.
- Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal.
- Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol pengadu.
|