|
- Identitas saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- tempat tanggal lahir/umur;
- jenis kelamin;
- pekerjaan; dan
- alamat/domisili yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau identitas resmi lainnya.
- Pengetahuan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
- Saksi wajib disumpah sebelum didengarkan keterangannya.
|