|
- Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
- Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BURT.
- Dalam hal pemilihan pimpinan BURT berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Penetapan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT.
- Pimpinan BURT ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan BURT diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
|