Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 154
BURT menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan. |
Pasal 155
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan mekanisme kerja BURT diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. |
Paragraf 9
Panitia Khusus
Pasal 156
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. |