mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem
jaminan sosial nasional.
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
Upaya Kesehatan perseorangan;
Upaya Kesehatan masyarakat; dan
pembangunan berwawasan Kesehatan.
Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 6
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan,
membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya
Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan
terjangkau oleh masyarakat.