Halaman:UU 17 2023.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 5
  1. Setiap Orang berkewajiban:
    1. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
    2. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
    3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
    4. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
    5. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
    6. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
  2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. Upaya Kesehatan perseorangan;
    2. Upaya Kesehatan masyarakat; dan
    3. pembangunan berwawasan Kesehatan.
  3. Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH


Pasal 6
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.