Halaman ini telah diuji baca
BAB X
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
BAB X
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 373
|
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. |
Pasal 375
|