Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedelapan
Perjudian
Bagian Kedelapan
Perjudian
Pasal 426
|
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 428
|