Halaman ini telah diuji baca
Pasal 442
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. |
BAB XVIII
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
BAB XVIII
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
Pasal 443
|
Pasal 444
|
Pasal 445
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f. |