Halaman ini telah diuji baca
Pasal 462
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. |
Bagian Kedua
Aborsi
Bagian Kedua
Aborsi
Pasal 463
|
Pasal 464
|