Halaman ini telah diuji baca
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang. |
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 103
|
Pasal 104
Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54. |
Pasal 105
|