Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu Tindak Pidana
Paragraf 1 Umum
Pasal 12
Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Paragraf 2 Permufakatan Jahat
Pasal 13
Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.